Minggu, 22 Oktober 2017

PENDIDIKAN KARAKTER

Pengertian Pendidikan Karakter Menurut Ahli

1.      Pendidikan Karakter Menurut Lickona
Secara sederhana, pendidikan karakter dapat didefinisikan sebagai segala usaha yang dapat dilakukan untuk mempengaruhi karakter siswa. Tetapi untuk mengetahui pengertian yang tepat, dapat dikemukakan di sini definisi pendidikan karakter yang disampaikan oleh Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pengertian pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti.
2.      Pendidikan Karakter Menurut Suyanto
Suyanto (2009) mendefinisikan karakter sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun  negara.
3.      Pendidikan Karakter Menurut Kertajaya
Karakter adalah ciri khas yang dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri khas tersebut adalah asli dan mengakar pada kepribadian benda atau individu tersebut, serta merupakan “mesin” yang mendorong bagaimana seorang bertindak, bersikap, berucap, dan merespon sesuatu (Kertajaya, 2010).
4.      Pendidikan Karakter Menurut Kamus Psikologi
Menurut  kamus psikologi, karakter adalah kepribadian ditinjau dari titik tolak etis atau moral, misalnya kejujuran seseorang, dan biasanya berkaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap (Dali Gulo, 1982: p.29).

 

Nilai-nilai dalam pendidikan karakter

Ada 18 butir nilai-nilai pendidikan karakter yaitu , Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat/komunikatif,Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli social, Tanggung jawab.

Faktor Pendidikan Karakter
Faktor lingkungan dalam konteks pendidikan karakter memiliki peran yang sangat peting karena perubahan perilaku peserta didik sebagai hasil dari proses pendidikan karakter sangat ditentunkan oleh faktor lingkungan ini. Dengan kata lain pembentukan dan rekayasa lingkungan yang mencakup diantaranya lingkungan fisik dan budaya sekolah, manajemen sekolah, kurikulum, pendidik, dan metode mengajar. Pembentukan karakter melalui rekasyasa faktor lingkungan dapat dilakukan melalui strategi :
  1. Keteladanan
  2. Intervensi
  3. Pembiasaan yang dilakukan secara Konsisten
  4. Penguatan.
Dengan kata lain perkembangan dan pembentukan karakter memerlukan pengembangan keteladanan yang ditularkan, intervensi melalui proses pembelajaran, pelatihan, pembiasaan terus-menerus dalam jangka panjang yang dilakukan secara konsisten dan penguatan serta harus dibarengi dengan nilai-nilai luhur


Pendidikan karakter didasarkan pada enam nilai-nilai etis bahwa setiap orang dapat menyetujui – nilai-nilai yang tidak mengandung politis, religius, atau bias budaya. Beberapa hal di bawah ini yang dapat kita jelaskan untuk membantu siswa memahami Enam Pilar Pendidikan Berkarakter, yaitu sebagai berikut :

1. Trustworthiness (Kepercayaan)
Jujur, jangan menipu, menjiplak atau mencuri, jadilah handal – melakukan apa yang anda katakan anda akan melakukannya, minta keberanian untuk melakukan hal yang benar, bangun reputasi yang baik, patuh – berdiri dengan keluarga, teman dan negara.
2. Recpect (Respek)
Bersikap toleran terhadap perbedaan, gunakan sopan santun, bukan bahasa yang buruk, pertimbangkan perasaan orang lain, jangan mengancam, memukul atau menyakiti orang lain, damailah dengan kemarahan, hinaan dan perselisihan.
3. Responsibility  (Tanggungjawab)
Selalu lakukan yang terbaik, gunakan kontrol diri, disiplin, berpikirlah sebelum bertindak – mempertimbangkan konsekuensi, bertanggung jawab atas pilihan anda.
4. Fairness  (Keadilan)
Bermain sesuai aturan, ambil seperlunya dan berbagi, berpikiran terbuka; mendengarkan orang lain, jangan mengambil keuntungan dari orang lain, jangan menyalahkan orang lain sembarangan.
5. Caring  (Peduli)
Bersikaplah penuh kasih sayang dan menunjukkan anda peduli, ungkapkan rasa syukur, maafkan orang lain, membantu orang yang membutuhkan.
6. Citizenship  (Kewarganegaraan)
Menjadikan sekolah dan masyarakat menjadi lebih baik, bekerja sama, melibatkan diri dalam urusan masyarakat,  menjadi tetangga yang baik, mentaati hukum dan aturan, menghormati otoritas, melindungi lingkunganhidup.

Tujuan dan Fungsi Pendidikan karakter

Pendidikan karakter pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasarkan Pancasila.
Pendidikan karakter berfungsi untuk:
  1. Mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik
  2. Memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur
  3. Meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia.
    Pendidikan karakter dilakukan melalui berbagai media yang mencakup keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan media massa.


Pendidikan yang diterapkan di sekolah-sekolah juga menuntut untuk memaksimalkan kecakapan dan kemampuan kognitif. Dengan pemahaman seperti itu, sebenarnya ada hal lain dari anak yang tak kalah penting yang tanpa kita sadari telah terabaikan.Yaitu memberikan pendidikan karakterb pada anak didik. Pendidikan karakter penting artinya sebagai penyeimbang kecakapan kognitif. Beberapa kenyataan yang sering kita jumpai bersama, seorang pengusaha kaya raya justru tidak dermawan, seorang politikus malah tidak peduli pada tetangganya yang kelaparan, atau seorang guru justru tidak prihatin melihat anak-anak jalanan yang tidak mendapatkan kesempatan belajar di sekolah. Itu adalah bukti tidak adanya keseimbangan antara pendidikan kognitif dan pendidikan karakter.
Ada sebuah kata bijak mengatakan “ ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh”. Sama juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah buta. Hasilnya, karena buta tidak bisa berjalan, berjalan pun dengan asal nabrak. Kalaupun berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan lambat. Sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Untuk itu, penting artinya untuk tidak mengabaikan pendidikan karakter anak didik.
Pendidikan karakter adalah pendidikan yang menekankan pada pembentukan nilai-nilai karakterpada anak didik. Saya mengutip empat ciri dasar pendidikan karakter yang dirumuskan oleh seorang pencetus pendidikan karakter dari Jerman yang bernama FW Foerster:

  1. Pendidikan karakter menekankan setiap tindakan berpedoman terhadap nilai normatif. Anak didik menghormati norma-norma yang ada dan berpedoman pada norma tersebut.
  2. Adanya koherensi atau membangun rasa percaya diri dan keberanian, dengan begitu anak didik akan menjadi pribadi yang teguh pendirian dan tidak mudah terombang-ambing dan tidak takut resiko setiap kali menghadapi situasi baru.
  3. Adanya otonomi, yaitu anak didik menghayati dan mengamalkan aturan dari luar sampai menjadi nilai-nilai bagi pribadinya. Dengan begitu, anak didik mampu mengambil keputusan mandiri tanpa dipengaruhi oleh desakan dari pihak luar.
  4. Keteguhan dan kesetiaan. Keteguhan adalah daya tahan anak didik dalam mewujudkan apa yang dipandang baik. Dan kesetiaan marupakan dasar penghormatan atas komitmen yang dipilih.
Pendidikan karakter penting bagi pendidikan di Indonesia. Pendidikan karakter akan menjadi basic atau dasar dalam pembentukan karakter berkualitas bangsa, yang tidak mengabaikan nilai-nilai sosial seperti toleransi, kebersamaan, kegotongroyongan, saling membantu dan mengormati dan sebagainya.Pendidikan karakter akan melahirkan pribadi unggul yang tidak hanya memiliki kemampuan kognitif saja namun memiliki karakter yang mampu mewujudkan kesuksesan. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuan teknis dan kognisinyan (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill).
Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Dan, kecakapan soft skill ini terbentuk melalui pelaksanaan pendidikan karater pada anak didik. Berpijak pada empat ciri dasar pendidikan karakter di atas, kita bisa menerapkannya dalam polapendidikan yang diberikan pada anak didik. Misalanya, memberikan pemahaman sampai mendiskusikan tentang hal yang baik dan buruk, memberikan kesempatan dan peluang untuk mengembangkan dan mengeksplorasi potensi dirinya serta memberikan apresiasi atas potensi yang dimilikinya, menghormati keputusan dan mensupport anak dalam mengambil keputusan terhadap dirinya, menanamkan pada anakdidik akan arti keajekan dan bertanggungjawab dan berkomitmen atas pilihannya. Kalau menurut saya, sebenarnya yang terpenting bukan pilihannnya, namun kemampuan memilih kita dan pertanggungjawaban kita terhadap pilihan kita tersebut, yakni dengan cara berkomitmen pada pilihan tersebut.
Pendidikan karakter hendaknya dirumuskan dalam kurikulum, diterapkan metode pendidikan, dan dipraktekkan dalam pembelajaran. Selain itu, di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar juga sebaiknya diterapkan pola pendidikan karakter. Dengan begitu, generasi-generasi Indonesia nan unggul akan dilahirkan dari sistem pendidikan karakter.


Minggu, 15 Oktober 2017

PROFESI DI BIDANG KESENIAN

Berikut ini merupakan beberapa contoh profesi yang berhubungan dengan seni, diantaranya :

1. Art Director
Profesi ini akan menuntut Anda menciptakan konsep dan rancangan (design) yang nantinya digunakan untuk berbagai kebutuhan iklan di media cetak, media elektronik, atau pun media outdoor. Para art director sangat ahli dalam membuat konsep yang secara visual bisa menarik perhatian publik, baik dari warna, bentuk, dan konten yang akan disampaikan.

2. Seniman Gerabah
Profesi ini memang tidak mainstream di Indonesia, tetapi cukup menantang untuk mereka yang memiliki bakat membuat gerabah yang bernilai seni tinggi. Apalagi banyak orang yang kini sangat menyukai perlengkapan gerabah untuk pajangan, alat rumah tangga dan lain-lain. Dijamin produk tersebut akan laris manis.

3. Seniman Tattoo
Tattoo merupakan seni masa lalu yang kini makin tren. Memiliki tato sudah lazim plus bagian dari seni dan keindahan.
Untuk mendapatkan tatto bernilai seni yang tinggi dibutuhkan kerja keras seorang seniman tatto. Mereka tidak hanya harus bisa melukis, tetapi juga concern pada detil. Saking seriusnya, seorang seniman tattoo di luar negeri ternyata juga harus mengantongi sertifikat loh.

4. Copy Writer
Profesi yang satu ini mengharuskan Anda bisa menulis dengan estetika tinggi plus bisa mempengaruhi pembacanya. Seorang copy writer sangat dibutuhkan di industri periklanan, perfilman, bahkan bisnis online marketing seperti saat ini. Makin berpengalaman seorang copy writer, maka makin mahal pula bayarannya.

5. Kartunis
Kartunis lebih dikenal sebagai pelukis kartun. Tugasnya memberikan kesan jenaka untuk tujuan menghibur, menyindir atau mengkritik suatu hal yang disampaikan pada pembacanya.
Kartun tersebut diterbitkan secara regular di sebuah media baik yang konvensional mau pun secara digital. Mengunakan kartun juga sering dianggap lebih efektif karena dapat menjangkau media lebih luas dan pembaca yang lebih beragam.
  

6. Kurator Seni
Kurator adalah mereka yang mengurus, mengawasi dan juga ahli dalam hal warisan budaya atau seni. Kurator juga bertugas memilih dan mengurus objek museum dan karya seni yang akan dipamerkan. Tidak heran ada beragam jenis kurator, misalnya kurator spesialisasi lukisan, atau kurator yang ahli untuk benda peninggalan sejarah.
Menjadi kurator ternyata tidak mudah. Anda harus berpendidikan tinggi, minimal doktor atau magister dalam bidang sejarah, seni, arkeologi, dan antropologi.
Bukan hanya ahli soal benda seni dan sejarah, kurator juga harus tahu kode etik dan hukum yang berlaku.

7. Koreografer
Koreografi disebut sebagai komposisi tari yaitu seni merancang alur/struktur sehingga menjadi pola gerakan. Nah, orang yang berprofesi sebagai koreografer bertugas merancang koreografi agar menarik atau gerakannya sesuai dengan musik yang dimainkan.
Meskipun profesi ini khusus untuk tari, namun koreografer juga dibutuhkan dalam aktivitas lain seperti untuk pemadu sorak, marching band, atau opera. 

Minggu, 01 Oktober 2017

SYARAT DAN PENTINGNYA SERTIFIKASI GURU


A.     PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU

Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar.

Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi professional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya.

Pada hakikatnya, sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.

Karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional:

1.      Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik

2.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat

3.      Mampu bekerja untuk mewujudkan tujua pendidikan di sekolah

4.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas.

B.     PENTINGNYA SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi guru sangat penting sekali yaitu untuk pemberdayaan guru menuju guru yang professional. Pemberdayaan guru dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil, demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan dikalangan guru dan tenaga kependidikan.

Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan  menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan sertifikasi menurut Wibowo (2004) adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan 
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan 
  3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-ranbu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten 
  4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan 
  5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan


Adapun manfaat dari sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

1.      Pengawasan mutu
  • Lembaga serifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
  • Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan 
  • Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya 
  • Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme
2.      Penjaminan mutu
  • Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. 
  • Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.


Jalal dan Tilaar (2003: 382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekrutmen guru, pembinaan dan peningkatan karir guru.

Kesejahteraan guru dapat diukur dari gaji dan insentif yang diperoleh. Kenaikan gaji dilakukan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.

Tunjangan fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1.      Kesulitan tempat bertugas

2.      Kemampuan, keterampilan, dan kreativitas guru

3.      Fungsi, tugas dan peranan guru di sekolah

4.      Prestasi guru dalam mengajar, menyiakan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing,

Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang diinginkannya. Pendidikan dan pembinaan tenaga guru dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan pendidikan akta mengajar.


Sertifikasi guru merupakan amanat undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertumuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel dan symposium.


SYARAT TERBARU SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017

Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG :  
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.


Sertifikasi guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan langsung diberikan sertifikat pendidik tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. 

Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling rendah 80. Guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2  tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

PLPG diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Minggu, 24 September 2017

SYARAT DAN CIRI PROFESI SEORANG GURU PROFESIONAL

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi:

1.     Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).
Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasai manajemen kurikulum, mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.

2.     Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b).
Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru memberi teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan! motivasi).

3. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c).
Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.

4.      Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
        Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya                     maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:

1.   Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.  Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4.  Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5.   Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara                   individual maupun secara institusional.

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.

2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).

3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)

4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.

6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.

8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.

PROFESI KEPENDIDIKAN | Profesi dan Bidang Kependidikan




Pengertian Profesi

Ada beberapa definisi profesi yang dikemukan oleh para ahli diantaranya Dr. Sikun Pribadi, menurut Dr. Sikun Pribadi, “Profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”. Berdasarkan definisi tersebut dapat kita ambil tiga poin penting yang berhubungan dengan profesi yaitu:
  1. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka.
  2. Profesi mengandung pengabdian.
  3. Profesi adalahsebuah jabatan atau pekerjaan.
Ciri-ciri Profesi
      Ciri-ciri pendidikan menurut para ahli sebagai berikut:
                    Menurut Ornstein dan Levine
1.  Melayani masyarakat merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat tidak berganti-ganti pekerjaan.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori-teori ke praktek.
4.      Memerlukan pelatihan khususs dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk.
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
7.  Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang  ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
8.      Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
9.   Mempunyai komitmen terhadap jabatan danklien, dengan penekanan terhadap layanan  yang akan diberikan.

10. Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi  jabatan.

Menurut Sanusi
1.      Suatu jabatan memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan krusial.
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan tertentu.
3.   Keterampilan / keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.    Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh displin ilmu yang jelas, sistematik dan ekplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.   Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.  Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupkan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.    Dalam memberikan layanan kepada anggota profesi itu berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8   Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
9.  Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonomi dan bebas campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

      Menurut Manap Somantri standar profesi sebagai berikut:
1.      Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
2.      Kewenangan profesional diakui oleh klien.
3.      Ada sanksi dan pengkuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya.
4.      Memiliki kode etik.
5.      Mempunyai budaya profesi yang dinamis dan terus berkembang.
6.      Ada persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.

Pengertian Pendidikan
          Secara Epistomology ( bahasa ) arti Pendidikan berasal dari bahasa Yunani yaitu Paedagogik. Paedegogik terdiri dari dua suku kata yaitu Paeda yang artinya anak dan Gogos yang artinya membimbing. Jadi, secara bahasa Pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan membimbing anak yang dilakukan oleh orang-orang dewasa.
  1. Menurut Frederick J. Mc. Donald, Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat manusia.
  2. Menurut Langeveld, Pendidikan adalah sikap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada kedewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
  3. Menurut John Dewey, Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fudanmental secara intelektual dan emosional kea rah alam dan sesama manusia.
  4. Menurut J.J Rosseau, Pendidikan adalah memberi kita pembekalanyang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa
Jadi Profesi Pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan untuk membimbing dan membina peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih baik.


JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI BIDANG PENDIDIKAN

1.    Tenaga Pendidik
   Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Tenaga pendidik kita biasa menyebutnya pengajar. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu guru, dosen, tutor, konselor, dan ustadz. Dibawah ini akan akan dijelaskan lebih rinci berbagai macam tenaga pendidik, tapi sebelumnya kita harus mengetahui arti kompetensi yang harus dimiliki seorang tenaga pendidik.
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki seseorang. Menurut  Finch & Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.

Macam-macam tenaga pendidik:
1.1.   Guru
Guru merupakan sebutan bagi jabatan posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

1.               Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.

2.               Kompetensi kepribadian
Kompetensi atau kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia. Guru adalah contoh bagi murid-murid. Apabila guru ingin mencontohkan prilaku yang teladan dan disiplin, semua itu harus dimulai dari seorang guru. Guru sebagai teladan akan mengubah perilaku siswa. Seorang guru adalah panutan bagi siswanya. Seorang guru yang baik memahami bahwa ia akan mendidik dan merubah dirinya sendiri dahulu sebelum mendidik orang lain. Kepribadian yang dimiliki pendidik akan menentukan suksesnya pendidikan bagi muridnya.

3.              Kompetensi profesional
     Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid.

4.              Kompetensi sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

1.2.Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi seperti universitas, institut dan perguruan tinggi lainnya.

1.3.Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.

1.4.Konselor
Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.

UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya  sebagai berikut:
  • Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
  • Menurut UU no 2 tahun 1989 di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya  pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
  • Menurut UU no 20 tahun 2003 terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal  44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik




Sumber :
https://www.academia.edu/6906034/Profesi_Kependidikan?auto=download
http://nengsospol2009.blogspot.co.id/2011/06/jenis-profesi-dalam-bidang-pendidikan.html