A. PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU
Dalam
undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan
bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi merupakan
prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan
kewenangan untuk mengajar.
Sertifikasi
guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi professional.
Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam
upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau
guru yang ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai
profesi yang dipilihnya.
Pada
hakikatnya, sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan
professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan
sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman.
Karakteristik
guru yang dinilai kompeten secara profesional:
1. Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
baik
2. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya
dengan tepat
3. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujua
pendidikan di sekolah
4. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya
dalam pembelajaran di kelas.
B. PENTINGNYA SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi
guru sangat penting sekali yaitu untuk pemberdayaan guru menuju guru yang
professional. Pemberdayaan guru dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan
martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang
seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Sertifikasi guru
sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang
lebih adil, demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan dikalangan guru
dan tenaga kependidikan.
Sertifikasi
guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan
sertifikasi menurut Wibowo (2004) adalah sebagai berikut:
- Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
- Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-ranbu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten
- Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
Adapun
manfaat dari sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai
berikut:
1. Pengawasan mutu
- Lembaga serifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
- Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan
- Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya
- Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme
2. Penjaminan mutu
- Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
- Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Jalal
dan Tilaar (2003: 382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju
profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan
kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekrutmen guru, pembinaan dan peningkatan
karir guru.
Kesejahteraan
guru dapat diukur dari gaji dan insentif yang diperoleh. Kenaikan gaji
dilakukan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu
prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karir,
penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.
Tunjangan
fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya diberikan dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Kesulitan tempat bertugas
2. Kemampuan, keterampilan, dan kreativitas
guru
3. Fungsi, tugas dan peranan guru di sekolah
4. Prestasi guru dalam mengajar, menyiakan
bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing,
Sistem
rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat
banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang diinginkannya.
Pendidikan dan pembinaan tenaga guru dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu
pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan pendidikan akta mengajar.
Sertifikasi
guru merupakan amanat undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah
dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui
pertumuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel dan symposium.
SYARAT
TERBARU SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017
Penetapan
peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif,
transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu
pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan
sistematis.
Sertifikasi
guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG)
bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016.
Syarat
sertifikasi guru melalui pola PLPG :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Sertifikasi
guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang memiliki nilai UKG pada
awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan
langsung diberikan sertifikat pendidik tanpa mengikuti UKG pada akhir
PLPG.
Guru
dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling rendah 80.
Guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG paling banyak 4 kali
dalam jangka waktu 2 tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa
mengikuti PLPG lagi.
PLPG
diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan
tenaga kependidikan (LPTK). Kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya akan
ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber :
https://ayu3nawang.wordpress.com/2011/07/16/pentingnya-sertifikasi-guru/
http://www.infokemendikbud.com/2017/02/inilah-syarat-terbaru-sertifikasi-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar