Minggu, 01 Oktober 2017

SYARAT DAN PENTINGNYA SERTIFIKASI GURU


A.     PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU

Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar.

Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi professional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya.

Pada hakikatnya, sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.

Karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional:

1.      Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik

2.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat

3.      Mampu bekerja untuk mewujudkan tujua pendidikan di sekolah

4.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas.

B.     PENTINGNYA SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi guru sangat penting sekali yaitu untuk pemberdayaan guru menuju guru yang professional. Pemberdayaan guru dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil, demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan dikalangan guru dan tenaga kependidikan.

Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan  menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan sertifikasi menurut Wibowo (2004) adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan 
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan 
  3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-ranbu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten 
  4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan 
  5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan


Adapun manfaat dari sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

1.      Pengawasan mutu
  • Lembaga serifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
  • Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan 
  • Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya 
  • Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme
2.      Penjaminan mutu
  • Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. 
  • Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.


Jalal dan Tilaar (2003: 382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekrutmen guru, pembinaan dan peningkatan karir guru.

Kesejahteraan guru dapat diukur dari gaji dan insentif yang diperoleh. Kenaikan gaji dilakukan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.

Tunjangan fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1.      Kesulitan tempat bertugas

2.      Kemampuan, keterampilan, dan kreativitas guru

3.      Fungsi, tugas dan peranan guru di sekolah

4.      Prestasi guru dalam mengajar, menyiakan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing,

Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang diinginkannya. Pendidikan dan pembinaan tenaga guru dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan pendidikan akta mengajar.


Sertifikasi guru merupakan amanat undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertumuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel dan symposium.


SYARAT TERBARU SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017

Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG :  
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.


Sertifikasi guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan langsung diberikan sertifikat pendidik tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. 

Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling rendah 80. Guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2  tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

PLPG diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 


Sumber :
https://ayu3nawang.wordpress.com/2011/07/16/pentingnya-sertifikasi-guru/
http://www.infokemendikbud.com/2017/02/inilah-syarat-terbaru-sertifikasi-guru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar