Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang
profesional meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).
Artinya guru harus mampu
mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasai manajemen kurikulum,
mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan
mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan,
terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan
pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2. Kompetensi Personal, adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir
b).
Artinya guru memiliki sikap
kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa.
Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani,
sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hadjar
Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani. (di depan guru memberi teladan/contoh, di tengah memberikan karsa,
dan di belakang memberikan dorongan! motivasi).
3. Kompetensi
Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan
Pasal 28 ayat 3 butir c).
Artinya guru harus memiliki
pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta
penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis,
mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya
dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang
kurikulum, dan landasan kependidikan.
4. Kompetensi Sosial, adalah kemampuan
guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan,
penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik
dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah
bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di
atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas
memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi
tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan
untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung
jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan
yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang
inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati
kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara
institusional.
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA)
tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan
guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan
anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional
lainnya.
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota
suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan
kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan
tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan
Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan
pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat
perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan
non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama,
yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional,
sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan
non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan
guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab
hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini
bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan
dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar
negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik
yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan
guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Sumber :
https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs-2015/profesi-guru-syaratnya/
https://koreshinfo.blogspot.co.id/2016/04/syarat-syarat-guru-profesional-dan-ciri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar