Minggu, 24 September 2017

PROFESI KEPENDIDIKAN | Profesi dan Bidang Kependidikan




Pengertian Profesi

Ada beberapa definisi profesi yang dikemukan oleh para ahli diantaranya Dr. Sikun Pribadi, menurut Dr. Sikun Pribadi, “Profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”. Berdasarkan definisi tersebut dapat kita ambil tiga poin penting yang berhubungan dengan profesi yaitu:
  1. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka.
  2. Profesi mengandung pengabdian.
  3. Profesi adalahsebuah jabatan atau pekerjaan.
Ciri-ciri Profesi
      Ciri-ciri pendidikan menurut para ahli sebagai berikut:
                    Menurut Ornstein dan Levine
1.  Melayani masyarakat merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat tidak berganti-ganti pekerjaan.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori-teori ke praktek.
4.      Memerlukan pelatihan khususs dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk.
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
7.  Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang  ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
8.      Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
9.   Mempunyai komitmen terhadap jabatan danklien, dengan penekanan terhadap layanan  yang akan diberikan.

10. Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi  jabatan.

Menurut Sanusi
1.      Suatu jabatan memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan krusial.
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan tertentu.
3.   Keterampilan / keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.    Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh displin ilmu yang jelas, sistematik dan ekplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.   Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.  Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupkan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.    Dalam memberikan layanan kepada anggota profesi itu berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8   Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
9.  Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonomi dan bebas campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

      Menurut Manap Somantri standar profesi sebagai berikut:
1.      Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
2.      Kewenangan profesional diakui oleh klien.
3.      Ada sanksi dan pengkuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya.
4.      Memiliki kode etik.
5.      Mempunyai budaya profesi yang dinamis dan terus berkembang.
6.      Ada persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.

Pengertian Pendidikan
          Secara Epistomology ( bahasa ) arti Pendidikan berasal dari bahasa Yunani yaitu Paedagogik. Paedegogik terdiri dari dua suku kata yaitu Paeda yang artinya anak dan Gogos yang artinya membimbing. Jadi, secara bahasa Pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan membimbing anak yang dilakukan oleh orang-orang dewasa.
  1. Menurut Frederick J. Mc. Donald, Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat manusia.
  2. Menurut Langeveld, Pendidikan adalah sikap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada kedewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
  3. Menurut John Dewey, Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fudanmental secara intelektual dan emosional kea rah alam dan sesama manusia.
  4. Menurut J.J Rosseau, Pendidikan adalah memberi kita pembekalanyang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa
Jadi Profesi Pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan untuk membimbing dan membina peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih baik.


JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI BIDANG PENDIDIKAN

1.    Tenaga Pendidik
   Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Tenaga pendidik kita biasa menyebutnya pengajar. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu guru, dosen, tutor, konselor, dan ustadz. Dibawah ini akan akan dijelaskan lebih rinci berbagai macam tenaga pendidik, tapi sebelumnya kita harus mengetahui arti kompetensi yang harus dimiliki seorang tenaga pendidik.
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki seseorang. Menurut  Finch & Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.

Macam-macam tenaga pendidik:
1.1.   Guru
Guru merupakan sebutan bagi jabatan posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

1.               Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.

2.               Kompetensi kepribadian
Kompetensi atau kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia. Guru adalah contoh bagi murid-murid. Apabila guru ingin mencontohkan prilaku yang teladan dan disiplin, semua itu harus dimulai dari seorang guru. Guru sebagai teladan akan mengubah perilaku siswa. Seorang guru adalah panutan bagi siswanya. Seorang guru yang baik memahami bahwa ia akan mendidik dan merubah dirinya sendiri dahulu sebelum mendidik orang lain. Kepribadian yang dimiliki pendidik akan menentukan suksesnya pendidikan bagi muridnya.

3.              Kompetensi profesional
     Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid.

4.              Kompetensi sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

1.2.Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi seperti universitas, institut dan perguruan tinggi lainnya.

1.3.Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.

1.4.Konselor
Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.

UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya  sebagai berikut:
  • Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
  • Menurut UU no 2 tahun 1989 di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya  pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
  • Menurut UU no 20 tahun 2003 terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal  44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik




Sumber :
https://www.academia.edu/6906034/Profesi_Kependidikan?auto=download
http://nengsospol2009.blogspot.co.id/2011/06/jenis-profesi-dalam-bidang-pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar