Minggu, 24 September 2017
PROFESI KEPENDIDIKAN | Profesi dan Bidang Kependidikan
Pengertian Profesi
Ada beberapa
definisi profesi yang dikemukan oleh para ahli diantaranya Dr. Sikun Pribadi,
menurut Dr. Sikun Pribadi, “Profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan
atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu
jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”. Berdasarkan definisi tersebut dapat
kita ambil tiga poin penting yang berhubungan dengan profesi yaitu:
- Hakikat
profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka.
- Profesi
mengandung pengabdian.
- Profesi
adalahsebuah jabatan atau pekerjaan.
Ciri-ciri pendidikan menurut para
ahli sebagai berikut:
Menurut Ornstein dan Levine
1. Melayani masyarakat merupakan karir
yang akan dilaksanakan sepanjang hayat tidak berganti-ganti pekerjaan.
2. Memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.
Menggunakan hasil penelitian dan
aplikasi dari teori-teori ke praktek.
4.
Memerlukan pelatihan khususs dengan
waktu yang panjang.
5.
Terkendali berdasarkan lisensi baku
dan atau mempunyai persyaratan masuk.
6.
Otonomi dalam membuat keputusan
tentang ruang lingkup kerja tertentu.
7. Menerima tanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan
layanan yang diberikan.
8.
Mempunyai sekumpulan unjuk kerja
yang baku.
9. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
danklien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
10. Menggunakan administrasi untuk memudahkan
profesinya relatif bebas dari supervisi jabatan.
Menurut Sanusi
1.
Suatu jabatan memiliki fungsi dan
signifikansi sosial yang menentukan krusial.
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan
tertentu.
3. Keterampilan / keahlian yang
dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori
dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang
tubuh displin ilmu yang jelas, sistematik dan ekplisit yang bukan hanya sekedar
pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan
tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu
juga merupkan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada
anggota profesi itu berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh
organisasi profesi.
8 Tiap anggota profesi mempunyai
kebebasan dalam memberikan judgment terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat,
anggota profesi otonomi dan bebas campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang
tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi
pula.
Menurut Manap
Somantri standar profesi sebagai berikut:
1.
Memiliki ilmu yang diperoleh
melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
2.
Kewenangan profesional diakui oleh
klien.
3.
Ada sanksi dan pengkuan masyarakat
akan keabsahan kewenangannya.
4.
Memiliki kode etik.
5.
Mempunyai budaya profesi yang
dinamis dan terus berkembang.
6.
Ada persatuan profesi yang kuat dan
berpengaruh.
Pengertian Pendidikan
Secara Epistomology ( bahasa ) arti
Pendidikan berasal dari bahasa Yunani yaitu Paedagogik. Paedegogik terdiri dari dua suku kata yaitu Paeda yang artinya anak dan Gogos yang artinya membimbing. Jadi, secara
bahasa Pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan membimbing anak yang
dilakukan oleh orang-orang dewasa.
- Menurut Frederick
J. Mc. Donald, Pendidikan adalah suatu proses atau
kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat manusia.
- Menurut Langeveld, Pendidikan adalah sikap usaha, pengaruh,
perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada
kedewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap
melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
- Menurut John Dewey, Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fudanmental secara intelektual dan emosional kea rah alam dan sesama manusia.
- Menurut J.J Rosseau, Pendidikan adalah memberi kita pembekalanyang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa
Jadi Profesi Pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan untuk membimbing dan membina peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih baik.
JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN SPESIFIKASI
KOMPETENSI BIDANG PENDIDIKAN
1. Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai
profesi pendidik. Tenaga pendidik kita biasa menyebutnya pengajar. Pendidik
mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu guru, dosen, tutor, konselor,
dan ustadz. Dibawah ini akan akan dijelaskan lebih rinci berbagai macam tenaga
pendidik, tapi sebelumnya kita harus mengetahui arti kompetensi yang harus
dimiliki seorang tenaga pendidik.
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang
dimiliki seseorang. Menurut Finch &
Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas,
keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang
berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan
dan situasi tertentu.
Macam-macam tenaga pendidik:
1.1. Guru
Guru merupakan sebutan bagi jabatan posisi dan profesi bagi
seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi
edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik
adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
2.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi atau kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang
stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia. Guru
adalah contoh bagi murid-murid. Apabila guru ingin mencontohkan prilaku yang
teladan dan disiplin, semua itu harus dimulai dari seorang guru. Guru sebagai
teladan akan mengubah perilaku siswa. Seorang guru adalah panutan bagi
siswanya. Seorang guru yang baik memahami bahwa ia akan mendidik dan merubah
dirinya sendiri dahulu sebelum mendidik orang lain. Kepribadian yang dimiliki
pendidik akan menentukan suksesnya pendidikan bagi muridnya.
3.
Kompetensi profesional
Kompetensi
profesional adalah suatu kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan
mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang
di pahami oleh murid.
4.
Kompetensi sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial
adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
1.2.Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan
tinggi. Dosen menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi seperti universitas,
institut dan perguruan tinggi lainnya.
1.3.Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.
1.4.Konselor
Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut:
- Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
- Menurut UU no 2 tahun 1989 di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
- Menurut UU no 20 tahun 2003 terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
Sumber :
https://www.academia.edu/6906034/Profesi_Kependidikan?auto=download
http://nengsospol2009.blogspot.co.id/2011/06/jenis-profesi-dalam-bidang-pendidikan.html
Langganan:
Postingan (Atom)