Minggu, 24 September 2017

SYARAT DAN CIRI PROFESI SEORANG GURU PROFESIONAL

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi:

1.     Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).
Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasai manajemen kurikulum, mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.

2.     Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b).
Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru memberi teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan! motivasi).

3. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c).
Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.

4.      Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
        Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya                     maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:

1.   Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.  Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4.  Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5.   Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara                   individual maupun secara institusional.

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.

2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).

3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)

4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.

6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.

8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.

PROFESI KEPENDIDIKAN | Profesi dan Bidang Kependidikan




Pengertian Profesi

Ada beberapa definisi profesi yang dikemukan oleh para ahli diantaranya Dr. Sikun Pribadi, menurut Dr. Sikun Pribadi, “Profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”. Berdasarkan definisi tersebut dapat kita ambil tiga poin penting yang berhubungan dengan profesi yaitu:
  1. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka.
  2. Profesi mengandung pengabdian.
  3. Profesi adalahsebuah jabatan atau pekerjaan.
Ciri-ciri Profesi
      Ciri-ciri pendidikan menurut para ahli sebagai berikut:
                    Menurut Ornstein dan Levine
1.  Melayani masyarakat merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat tidak berganti-ganti pekerjaan.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori-teori ke praktek.
4.      Memerlukan pelatihan khususs dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk.
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
7.  Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang  ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
8.      Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
9.   Mempunyai komitmen terhadap jabatan danklien, dengan penekanan terhadap layanan  yang akan diberikan.

10. Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi  jabatan.

Menurut Sanusi
1.      Suatu jabatan memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan krusial.
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan tertentu.
3.   Keterampilan / keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.    Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh displin ilmu yang jelas, sistematik dan ekplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.   Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.  Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupkan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.    Dalam memberikan layanan kepada anggota profesi itu berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8   Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
9.  Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonomi dan bebas campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

      Menurut Manap Somantri standar profesi sebagai berikut:
1.      Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
2.      Kewenangan profesional diakui oleh klien.
3.      Ada sanksi dan pengkuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya.
4.      Memiliki kode etik.
5.      Mempunyai budaya profesi yang dinamis dan terus berkembang.
6.      Ada persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.

Pengertian Pendidikan
          Secara Epistomology ( bahasa ) arti Pendidikan berasal dari bahasa Yunani yaitu Paedagogik. Paedegogik terdiri dari dua suku kata yaitu Paeda yang artinya anak dan Gogos yang artinya membimbing. Jadi, secara bahasa Pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan membimbing anak yang dilakukan oleh orang-orang dewasa.
  1. Menurut Frederick J. Mc. Donald, Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat manusia.
  2. Menurut Langeveld, Pendidikan adalah sikap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada kedewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
  3. Menurut John Dewey, Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fudanmental secara intelektual dan emosional kea rah alam dan sesama manusia.
  4. Menurut J.J Rosseau, Pendidikan adalah memberi kita pembekalanyang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa
Jadi Profesi Pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan untuk membimbing dan membina peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih baik.


JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI BIDANG PENDIDIKAN

1.    Tenaga Pendidik
   Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Tenaga pendidik kita biasa menyebutnya pengajar. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu guru, dosen, tutor, konselor, dan ustadz. Dibawah ini akan akan dijelaskan lebih rinci berbagai macam tenaga pendidik, tapi sebelumnya kita harus mengetahui arti kompetensi yang harus dimiliki seorang tenaga pendidik.
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki seseorang. Menurut  Finch & Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.

Macam-macam tenaga pendidik:
1.1.   Guru
Guru merupakan sebutan bagi jabatan posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

1.               Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.

2.               Kompetensi kepribadian
Kompetensi atau kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia. Guru adalah contoh bagi murid-murid. Apabila guru ingin mencontohkan prilaku yang teladan dan disiplin, semua itu harus dimulai dari seorang guru. Guru sebagai teladan akan mengubah perilaku siswa. Seorang guru adalah panutan bagi siswanya. Seorang guru yang baik memahami bahwa ia akan mendidik dan merubah dirinya sendiri dahulu sebelum mendidik orang lain. Kepribadian yang dimiliki pendidik akan menentukan suksesnya pendidikan bagi muridnya.

3.              Kompetensi profesional
     Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid.

4.              Kompetensi sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

1.2.Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi seperti universitas, institut dan perguruan tinggi lainnya.

1.3.Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.

1.4.Konselor
Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.

UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya  sebagai berikut:
  • Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
  • Menurut UU no 2 tahun 1989 di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya  pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
  • Menurut UU no 20 tahun 2003 terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal  44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik




Sumber :
https://www.academia.edu/6906034/Profesi_Kependidikan?auto=download
http://nengsospol2009.blogspot.co.id/2011/06/jenis-profesi-dalam-bidang-pendidikan.html